Pemuka Agama Papua Sebut Lukas Enembe sedang Menjalani Hukum Tabur Tuai
Minggu, 20 November 2022 - 13:07 WIB
“Saya harap ini jadi pelajaran tapi juga hal yang berikut bagi saya pribadi, apa yang sedang terjadi dengan Pak Lukas ini juga apa yang Alkitab bilang Hukum Tabur Tuai,” tegas Pastor Catto.
Pastor Catto menyebut, pada Maret 2022 yang lalu, Lukas dan tim melaporkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK. Atas laporan tersebut, KPK lalu menetapkan RHP sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. RHP saat ini masih menjadi buron KPK.
“Pak RHP dan Pak Lukas sama-sama dari GIDI (Gereja Injili di Indonesia), sama-sama dari Tolikara, sama-sama pemimpin dari gunung. Saya kira ini waktunya. Waktu kita bisa lapor orang lain, kita harus siap untuk dilapor. Ukuran yang kita pakai untuk mengukur orang, ukuran itu pula akan diukurkan kepada kita,” kata Pastor Catto.
Karena itu, dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan KPK dalam memerangi tindak pidana korupsi di Papua. KPK dinilainya sudah melakukan hal yang sepatutnya terhadap Lukas, lebih-lebih KPK telah mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas kendati Lukas sudah berstatus tersangka.
“Mungkin orang di luar tidak tahu bahwa Pak Lukas memang sedang sakit, beliau memang sedang sakit. Dan dengan KPK datang melihat dari dekat, itu betul, jadi ini ada dua sisi yang berbeda. Satu sisi kemanusiaan, beliau sedang sakit jadi mungkin akan menunggu waktu yang tepat untuk diperiksa. Tapi sisi yang lain juga, sebagai anak Tuhan, sebagai pemimpin di Papua, beliau (Lukas) harus menjalani pemeriksaan sebagai bentuk pertanggung jawaban,” kata Pastor Catto.
Ketua Lempeng Papua ini mengakui, menjadi pemimpin di Bumi Cenderawasih ini tidak mudah. Butuh konsentrasi yang sangat luar biasa. Tidak hanya Lukas tetapi juga orang-orang di sekitar Lukas harus bekerja penuh konsentrasi.
Pastor Catto menyebut, pada Maret 2022 yang lalu, Lukas dan tim melaporkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK. Atas laporan tersebut, KPK lalu menetapkan RHP sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. RHP saat ini masih menjadi buron KPK.
“Pak RHP dan Pak Lukas sama-sama dari GIDI (Gereja Injili di Indonesia), sama-sama dari Tolikara, sama-sama pemimpin dari gunung. Saya kira ini waktunya. Waktu kita bisa lapor orang lain, kita harus siap untuk dilapor. Ukuran yang kita pakai untuk mengukur orang, ukuran itu pula akan diukurkan kepada kita,” kata Pastor Catto.
Karena itu, dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan KPK dalam memerangi tindak pidana korupsi di Papua. KPK dinilainya sudah melakukan hal yang sepatutnya terhadap Lukas, lebih-lebih KPK telah mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas kendati Lukas sudah berstatus tersangka.
“Mungkin orang di luar tidak tahu bahwa Pak Lukas memang sedang sakit, beliau memang sedang sakit. Dan dengan KPK datang melihat dari dekat, itu betul, jadi ini ada dua sisi yang berbeda. Satu sisi kemanusiaan, beliau sedang sakit jadi mungkin akan menunggu waktu yang tepat untuk diperiksa. Tapi sisi yang lain juga, sebagai anak Tuhan, sebagai pemimpin di Papua, beliau (Lukas) harus menjalani pemeriksaan sebagai bentuk pertanggung jawaban,” kata Pastor Catto.
Ketua Lempeng Papua ini mengakui, menjadi pemimpin di Bumi Cenderawasih ini tidak mudah. Butuh konsentrasi yang sangat luar biasa. Tidak hanya Lukas tetapi juga orang-orang di sekitar Lukas harus bekerja penuh konsentrasi.
Lihat Juga :