Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak di Surabaya Berlangsung Tertutup

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:06 WIB
Suasana di luar ruang sidang kasus pendeta mencabuli anak. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pendeta, HL kembali berlangsung, Rabu (8/7/2020). Sidang dimulai pada pukul 17.00 WIB. Agenda sidang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuna, Surabaya.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu digelar secara tertutup. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Mereka adalah pembantu gereja, koster yang bagian kebersihan dan pembantu rumah tangga yang bagian masak di gereja.

(Baca juga: Kasus Pendeta Cabuli Bocah, Komnas PA Minta Dihukum Kebiri )



Saat ini sidang masih berlangsung dan digelar secara virtual. Yang hadir dalam sidang adalah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa dan sejumlah pihak lain yang terkait dengan perkara. Sementara terdakwa menjalani sidang melalui teleconference dari tahanan Polrestabes Surabaya.

Hanny Layantara, didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

(Baca juga: Kasus Oknum Pendeta Cabul, Lembaga Pemerhati Anak: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal )

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. Terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content