5 Tersangka Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 18 November 2022 - 15:08 WIB
Insiden penembakan, terjadi pada Selasa (18/7/2022), sekira pukul 12.00 WIB, di depan rumah korban Jalan Cemara 3, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Korban sempat 2 kali ditembak di bagian perut, sebelum para tersangka ini kabur. Mereka mendapatkan bayaran Rp120 juta dari Kopda Muslimin.
Sementara di depan jaksa di Kejari Semarang, tersangka Sugiyono itu mengaku mendapatkan order pembunuhan itu dari Kopda Muslimin.
“Diminta tembak di kepala. Pistolnya saya dapat dari Dwi (tersangka Dwi Sulistyo),” kata Sugiyono yang terlihat membawa kruk atau alat bantu jalan karena kakinya ditembak, Jumat (18/11/2022).
Tersangka Dwi membenarkannya. “Saya serahkan (jual) tiga hari sebelum kejadian penembakan itu,” ungkap Dwi satu-satunya tersangka pada insiden itu yang bukan residivis.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, M. Rizki Pratama menyebut, berkas dari penyidik Reskrim Polrestabes Semarang sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Sekarang dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2). Kami sekarang akan susun dakwaan untuk selanjutnya disidang (dikirim ke pengadilan berkas dakwaan),” kata Rizki, di Kejari Semarang.
Para tersangka ini juga dipindahkan tahanannya, dari Polrestabes Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Korban sempat 2 kali ditembak di bagian perut, sebelum para tersangka ini kabur. Mereka mendapatkan bayaran Rp120 juta dari Kopda Muslimin.
Sementara di depan jaksa di Kejari Semarang, tersangka Sugiyono itu mengaku mendapatkan order pembunuhan itu dari Kopda Muslimin.
“Diminta tembak di kepala. Pistolnya saya dapat dari Dwi (tersangka Dwi Sulistyo),” kata Sugiyono yang terlihat membawa kruk atau alat bantu jalan karena kakinya ditembak, Jumat (18/11/2022).
Tersangka Dwi membenarkannya. “Saya serahkan (jual) tiga hari sebelum kejadian penembakan itu,” ungkap Dwi satu-satunya tersangka pada insiden itu yang bukan residivis.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, M. Rizki Pratama menyebut, berkas dari penyidik Reskrim Polrestabes Semarang sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Sekarang dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2). Kami sekarang akan susun dakwaan untuk selanjutnya disidang (dikirim ke pengadilan berkas dakwaan),” kata Rizki, di Kejari Semarang.
Para tersangka ini juga dipindahkan tahanannya, dari Polrestabes Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
tulis komentar anda