Kapolsek Pinang Diduga Memperkosa, Zulpan: Habis Hubungan Badan Kasih Imbalan

Kamis, 17 November 2022 - 19:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Kapolsek Pinang Iptu M Tapril yang diduga memperkosa perempuan cantik berinisial RD (31). Hasil sementara, Tapril tiap kali usai berhubungan badan kerap memberikan uang imbalan.

"Setiap habis hubungan itu si perempuan mendapatkan imbalan ataupun uang dari Kapolsek Pinang. Walaupun tindakan tersebut tidak dibenarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Dirayu Kapolsek Pinang Bak Rembulan, Korban Dugaan Pemerkosaan: Aku Jijik

Penyidik Bid Propam masih akan mendalami lagi keterangan Tapril maupun RD. Hal itu untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan Tapril maupun yang diterima korban termasuk pemerkosaan.

Zulpan menduga ada kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak setiap kali berkencan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!