Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri

Kamis, 17 November 2022 - 18:58 WIB
Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi usai menjalani sidang di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, hanya bisa tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Mas Bechi dinyatakan terbukti bersalah, telah mencabuli santriwatinya.

Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Vonis, Ratusan Pendukung Gelar Doa di PN Surabaya



Vonis tersebut, jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara. Mas Bechi merupakan putra pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang, KH Muchtar Mu'thi.

Majelis hakim menyatakan, Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU No. 8/1981.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!