Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri

Kamis, 17 November 2022 - 18:58 WIB
Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi usai menjalani sidang di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, hanya bisa tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Mas Bechi dinyatakan terbukti bersalah, telah mencabuli santriwatinya.



Vonis tersebut, jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara. Mas Bechi merupakan putra pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang, KH Muchtar Mu'thi.



Majelis hakim menyatakan, Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU No. 8/1981.



Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan. "Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa (Mas Bechi)," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Surtrisno, Kamis (17/11/2022).

Setelah mendengar putusan tersebut, istri Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, berteriak kencang di dalam ruang sidang. Dia berteriak karena tak terima suaminya divonis penjara selama tujuh tahun.

Elin Rianda menangis kencang di ruang persidangan, dan terus berteriak tak terima dengan hasil sidang."Hakim dzalim, hakim, dzalim, banding," teriak Sunnah, sapaan akrabnya mengangkat tangannnya, Kamis (17/11/2022).



Suasana ruang sidang Cakra PN Surabaya semakin tak terkendali. Ratusan simpatisan merangsek masuk ke dalam ruangan. Lantaran suasana tak kondusif, sejumlah polisi yang berjaga pun langsung membawa Mas Bechi keluar ruang sidang lewat pintu lain.

"Saya mau bertemu suami saya. Ini dzalim, mana ada hubungan suka sama suka tapi dipenjara," kata Sunnah. Puluhan simpatisan yang sudah memadati ruangan sidang ikut berdiri, dan berteriak pada hakim.

Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Setelah putusan tersebut, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. "Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content