RPA Perindo Apresiasi PN Kediri, 2 Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis 12 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Kamis, 17 November 2022 - 18:43 WIB
"Kami konsisten melakukan pendampingan," tegasnya.

Sementara itu, babak akhir kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan 5 orang terdakwa telah usai dalam sidang putusan terhadap dua terdakwa terakhir, Kamis (17/11/2022).

Dua terdakwa, RB dan AH masing-masing divonis 12 tahun penjara, denda 100 juta rupiah dan restitusi atau ganti kerugian senilai Rp20 juta rupiah.

Sidang putusan kasus pemerkosaan anak berinisial NP digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang di Ruang Candra itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Quraisyiyah.

Dalam catatan majelis hakim selama persidangan, akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa maka korban mengalami trauma berat.

Usai mendengar pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.

"Sehingga kami menerima putusan tersebut," ujarnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content