RPA Perindo Apresiasi PN Kediri, 2 Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis 12 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Kamis, 17 November 2022 - 18:43 WIB
Ketua RPA Partai Perindo, Jeanny Latumahina seusai mengikuti sidang vonis di PN Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Foto/iNews TV/Afnan Subagio
KEDIRI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Apresiasi itu diberikan karena PN Kediri menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dan restitusi Rp20 juta kepada dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Ketua RPA Partai Perindo, Jeanny Latumahina seusai mengikuti sidang vonis di PN Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022).





"Putusan yang maksimal ini kami mengapresiasi kepada Pengadilan Negeri Kediri karena memasukkan UU TPKS yang baru, yaitu ganti rugi. Jadi bukan saja soal hukuman maksimal 12 tahun tetapi juga ada yang harus dibayar Rp100 juta, dan ganti rugi Rp20 juta," kata Jeanny.

Dia memberi apresiasi bagi semua yang terlibat dalam proses hukum kasus ini, mulai dari Kepolisian, penyidik, jaksa hingga majelis hakim.

Jeanny mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa. Oleh karenanya, RPA Partai Perindo berkomitmen untuk mendampingi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual sampai tuntas.

"Selain itu mengupayakan agar para pelaku masuk ke ranah hukum dan mendapatkan hukuman maksimal," tegasnya.



Tercacat di Jawa Timur, ini adalah yang kelima kalinya RPA Partai Perindo mendampingi korban untuk membawa pelaku diproses dengan hukuman yang maksimal.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content