3 Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:32 WIB
Namun RA tidak segera mengembalikan ke SB. Selanjutnya SB mencari RA hingga ketemu di RS Permata Yogyakarta. Setelah bertemu, SB meminta RA untuk membayar Rp20 juta sebagai pengganti adopsi. Namun RA tidak mau membayarnya. Sehingga terjadi cekcok. Warga yang melihat kemudian melapor ke polisi.

“Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi dan saat diintrogasi ternyata bayi yang mereka ributkan bukan milik keduanya. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolrest Yogyakarta," kata Rico saat pengungkapan kasus, Rabu (8/7/2020).

Dari pemeriksaan diketahui EP nekat menjual bayinya karena sudah tidak mampu untuk merawatnya. Dia berdalih bayi tersebut didapat dari hasil hubungan gelap bersama kekasihnya. “Kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka, untuk RA hanya sebatas saksi,” tegas Rico.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 76 F Jo Pasal 83 UU tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 16 tahun kurungan penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!