Pasangan Suami Istri di Bulukumba Jadi Pengedar Sabu-sabu
Rabu, 08 Juli 2020 - 16:22 WIB
Nirsan alias Iccank (23) dan Satriyani alias Ani (24) saat diamankan aparat kepolisian. Foto: Dokumen polisian
BULUKUMBA - Sepasang suami istri (pasutri) bernama Nirsan alias Iccank (23) dan Satriyani alias Ani (24) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Bulukumba . Keduanya ditangkap karena jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Satriyaniditangkap lebih dulu di kediamannya di Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba Sulsel pada Kamis 2 Juli lalu.
Baca juga: Pandemi COVID-19 Pengaruhi Pendapatan Asli Kabupaten Bulukumba
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut setelah pihaknya menerima laporan. Lalu polisi menyamar sebagai pembeli.
Satriyaniditangkap lebih dulu di kediamannya di Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba Sulsel pada Kamis 2 Juli lalu.
Baca juga: Pandemi COVID-19 Pengaruhi Pendapatan Asli Kabupaten Bulukumba
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut setelah pihaknya menerima laporan. Lalu polisi menyamar sebagai pembeli.
Lihat Juga :