Pasangan Suami Istri di Bulukumba Jadi Pengedar Sabu-sabu

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:22 WIB
Nirsan alias Iccank (23) dan Satriyani alias Ani (24) saat diamankan aparat kepolisian. Foto: Dokumen polisian
BULUKUMBA - Sepasang suami istri (pasutri) bernama Nirsan alias Iccank (23) dan Satriyani alias Ani (24) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Bulukumba . Keduanya ditangkap karena jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Satriyaniditangkap lebih dulu di kediamannya di Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba Sulsel pada Kamis 2 Juli lalu.



Baca juga: Pandemi COVID-19 Pengaruhi Pendapatan Asli Kabupaten Bulukumba

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut setelah pihaknya menerima laporan. Lalu polisi menyamar sebagai pembeli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!