Dituduh Memperkosa Perempuan, Eks Kapolsek Pinang Mengaku Suka Sama Suka

Kamis, 17 November 2022 - 12:50 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan Iptu M Tapril mantan Kapolsek Pinang melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial RD (31).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Iptu M Tapril mantan Kapolsek Pinang melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial RD (31). Saat ini Iptu Tapril telah dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada tindakan asusila yang dilakukan oleh Iptu Tapril. Saat ini Iptu Tapril ditarik ke Yanma Polda Metro Jaya.

"Ini kaitan dengan Kapolsek Pinang saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan dari jabatan Kapolsek dan sekarang statusnya sebagai Panma Yanma Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Terkait dengan laporan yang disampaikan RD, menurut Zulpan, Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Baca: Kronologi RD, Wanita 31 Tahun Korban Dugaan Pemerkosaan Eks Kapolsek Pinang

Saat ini pihaknya masih mendalami apakah dalam perbuatan yang dilakukan oleh Iptu Tapril telah merugikan RD. Dari hasil pemeriksaan sementara Iptu Tapril mengaku melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!