2 Tahun Buron, Penjambret yang Tewaskan Wanita di Tambora Ditangkap

Kamis, 17 November 2022 - 11:08 WIB
"Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku. Dia ini buron kasus serupa yang menewaskan korban Muthia Nabila pada 2020 silam," ujarnya.Baca: 3 Jambret HP Pelajar di Bogor Gagal Kabur Gara-gara Tabrak Angkot

Dari tangan pelaku, petugas mendapati dua senjata tajam berupa sebilah celurit dan badik. Ipan akan dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Muthia Nabila (22) tewas mengenaskan di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 27 April 2020 pagi. Korban saat itu hendak menuju kantor dijambret oleh dua orang pelaku.

Saat korban berusaha mengejar pelaku, korban kemudian terjatuh dan terlindas mobil yang melintas hingga tewas. Kedua pelaku saat itu berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dan membawa senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di tas selempang.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!