2 Tahun Buron, Penjambret yang Tewaskan Wanita di Tambora Ditangkap

Kamis, 17 November 2022 - 11:08 WIB
Datulolo alias Ipang (30) pelaku penjambretan yang menewasakan seorang wanita dua tahun silam ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat.Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Datulolo alias Ipang (30) pelaku penjambretan yang menewasakan seorang wanita dua tahun silam ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat. Ipang ditangkap setelah kembali dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, korban keberingasan Ipang ialah Muthia Nabila (Alm) warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Penjambretan dilakukan Ipang bersama temannya Topan yang telah tertangkap dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara.



Ipan dan Topan menjambret korban yang saat itu berusia 22 tahun pada April 2020."Pada saat itu Ipang mengemudikan sepeda motor mengenakan jaket ojek online,” kata Putra Pratama kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, Ipang kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan. Ipang kembali melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, kepada korban berinisial WI (40).

Saat itu korban hendak mengantarkan anak sekolah dari Kapuk ke arah Jembatan Dua. Ketika berdekatan, Ipang menjambret kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.

Ipangkemudian kabur ke arah sinar budi membawa kalung emas hasil rampasannya. Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak "jambret!!" hingga terdengar warga di sekitar lokasi dan mengejar jambret tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!