Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:58 WIB
Menurutnya, uang palsu yang mereka produksi ini belum sempat diedarkan atau sampai ke tangan masyarakat. “Jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu, kemudian menawarkan (upal) kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” terangnya.
Pelaku, kata dia, sengaja menggunakan momen pandemic Covid-19 untuk mengedarkan upal. "Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," tutur Roland.
Kini para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
Pelaku, kata dia, sengaja menggunakan momen pandemic Covid-19 untuk mengedarkan upal. "Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," tutur Roland.
Kini para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :