Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:58 WIB
Polisi merilis kasus peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Foto: Haryudi/SINDOnews
BOGOR - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor meringkus sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah hukumnya, Rabu (8/7/2020).Selain menyita ratusan juta uang palsu, petugas juga mengamankan 7 orang pelaku masing-masing 4 pria dan 3 wanita berinisial AKR (50), RS alias C (43), DS (34), dan SP (48), RF (48), ESR (47) dan NPN (30).

"Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda. Yang jelas kami bersyukur telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu. Jumlah pelaku sebanayak 7 orang," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Hasil Rapid Test Semua Penonton Rhoma Irama Negatif, Keluarga: Bupati Harus Klarifikasi )



Ari kasus ini, kata dia, polisi menyita uang palsu yang akan diedarkan pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna buat upal.

"Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang sebagai TKP pembuatan Uang Palsunya," paparnya. (Baca juga: Pengundang Rhoma Irama: Terima Kasih Bupati Sudah Mempermasalahkan Masyarakat Kami )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!