Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:58 WIB
loading...
Bongkar Sindikat Peredaran...
Polisi merilis kasus peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Foto: Haryudi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor meringkus sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah hukumnya, Rabu (8/7/2020).Selain menyita ratusan juta uang palsu, petugas juga mengamankan 7 orang pelaku masing-masing 4 pria dan 3 wanita berinisial AKR (50), RS alias C (43), DS (34), dan SP (48), RF (48), ESR (47) dan NPN (30).

"Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda. Yang jelas kami bersyukur telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu. Jumlah pelaku sebanayak 7 orang," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Hasil Rapid Test Semua Penonton Rhoma Irama Negatif, Keluarga: Bupati Harus Klarifikasi )
Ari kasus ini, kata dia, polisi menyita uang palsu yang akan diedarkan pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna buat upal.

"Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang sebagai TKP pembuatan Uang Palsunya," paparnya. (Baca juga: Pengundang Rhoma Irama: Terima Kasih Bupati Sudah Mempermasalahkan Masyarakat Kami )

Menurutnya, uang palsu yang mereka produksi ini belum sempat diedarkan atau sampai ke tangan masyarakat. “Jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu, kemudian menawarkan (upal) kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” terangnya.

Pelaku, kata dia, sengaja menggunakan momen pandemic Covid-19 untuk mengedarkan upal. "Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," tutur Roland.

Kini para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Empat Pengedar Uang...
Empat Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kuningan
Rekomendasi
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved