Gelar Dialog Publik, Pemerintah Sosialisasikan RUU KUHP di Surabaya
Rabu, 16 November 2022 - 21:39 WIB
SURABAYA - Pemerintah terus menyosialisasikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ke daerah-daerah dengan menggelar dialog publik. Dialog publik bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draf RUU KUHP.
Sosialisasi masif digelar setelah Kick Off Dialog Publik RUU KUHP sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas, beberapa waktu lalu. Sosialisasi dilakukan oleh sejumlah kementerian bekerja sama dengan para akademisi.
"Beberapa kementerian dan lembaga bersama-sama melaksanakan sosialisasi dalam bentuk dialog publik di 11 kota di Indonesia untuk menyebarkan draf RUU KUHP serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan dalam Sosialisasi RUU KUHP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/11/2022).
Menurut Bambang, sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, diperlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif, serta dinamis dalam pembangunan hukum. Salah satunya melalui RUU KUHP.
"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," katanya.
Sosialisasi akan terus dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat. Ia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.
"Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia." katanya.
Dalam sosialisasi itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda menjelaskan, penyusunan RUU KUHP telah melewati perjalanan yang panjang. Satu tahun terakhir ini, RUU KUHP menjadi salah satu prioritas legislasi yang dapat disahkan di tahun 2022. "Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum," katanya.
Menurut Gede, Indonesia sebagai bangsa yang telah merdeka juga perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.
Sosialisasi masif digelar setelah Kick Off Dialog Publik RUU KUHP sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas, beberapa waktu lalu. Sosialisasi dilakukan oleh sejumlah kementerian bekerja sama dengan para akademisi.
"Beberapa kementerian dan lembaga bersama-sama melaksanakan sosialisasi dalam bentuk dialog publik di 11 kota di Indonesia untuk menyebarkan draf RUU KUHP serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan dalam Sosialisasi RUU KUHP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/11/2022).
Menurut Bambang, sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, diperlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif, serta dinamis dalam pembangunan hukum. Salah satunya melalui RUU KUHP.
"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," katanya.
Sosialisasi akan terus dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat. Ia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.
"Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia." katanya.
Dalam sosialisasi itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda menjelaskan, penyusunan RUU KUHP telah melewati perjalanan yang panjang. Satu tahun terakhir ini, RUU KUHP menjadi salah satu prioritas legislasi yang dapat disahkan di tahun 2022. "Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum," katanya.
Menurut Gede, Indonesia sebagai bangsa yang telah merdeka juga perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.
tulis komentar anda