Palak Warga, 3 Preman Babak Belur Dihajar Warga di Kendari

Rabu, 16 November 2022 - 17:30 WIB
Baca juga: Menggelikan! Polisi Berseragam Digendong Warga Gara-gara Takut Banjir

Ketiga preman yang dihajar warga secara beramai-ramai tersebut, diketahui bernama Putra, Dimas, dan Ira. Ketiganya langsung diperiksa di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Dari tangan ketiga preman itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Dimas sebagai tersangka, karena kedapatan memiliki senjata tajam, dan terbukti menodongkannya kepada pengendara. Sementara Ira, dan Putra hanya diberikan pembinaan, sebab peran mereka hanya ikut serta, dan berteman dengan pelaku.

Baca juga: Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta

Akibat kepemilikan senjata tajam tersebut, Dimas yang kini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!