Kecelakaan Maut di Tol Cipali Indramayu Tewaskan 3 Orang, Sopir Minibus Tersangka

Rabu, 16 November 2022 - 14:10 WIB
Polisi menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan yang menyebabkan 3 tewas dan 7 luka-luka di Km 139 Tol Cikopo-Palimanan.
INDRAMAYU - Polisi menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan yang menyebabkan 3 tewas dan 7 luka-luka di Km 139 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Saat ini sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (16/11/2022).



AKP Angga Handiman menyatakan, sopir minibus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Yaitu merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," terangnya.

Baca juga: Tabrakan Maut di Tol Cipali Akibatkan 3 Orang Tewas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!