Fitnah Koleganya di Golkar, Risman Pasigai Divonis Hukuman Percobaan

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:01 WIB
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Risman Pasigai, politikus Golkar Sulsel. Foto/SINDOnews/Muh Khaidir
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis Risman Pasigai bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap koleganya di Partai Golkar , Rusdin Abdullah. Meski demikian, vonis terhadap politikus Golkar itu terbilang ringan. Ia dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/7/2020), majelis hakim menyatakan Risman terbukti melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang penistaan atau pencemaran nama baik. Risman dinilai sengaja memfitnah rekannya di Golkar melalui media massa. Meski begitu, hukuman percobaan membuat Risman tidak langsung dikirim ke Lapas Kelas I Makassar.

"Mengadili terdakwa selama enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi dua rekannya Heneng Pudjadi dan Suratno. Dalam sidang tuntutan, JPU diketahui menuntut Risman dengan 1o bulan penjara atas perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.





Sementara itu, pengacara Risman, Syahrir Cakkari, menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim bersifat pembinaan. "Sanksinya kan kalau kita lihat bersifat pembinaan, meski terbukti Pasal 311 (KUHP) tapi itukan ada hukuman percobaan," ujarnya.

Ia menyebut pihaknya masih mempertimbangkan, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Toh, hukuman yang dijatuhkan terbilang ringan, meski dinyatakan bersalah. "Kalau banding kita masih pikir-pikir, karena memang Pasal 311 terbukti," ujarnya.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Risman bermula saat acara Musda IX Golkar Sulsel di Novotel, Kota Makassar pada 26 Juli 2019. Di luar hotel ada keributan, dimana ada dua kader Golkar Hamzah Abdullah dan Muh Taufik yang membagikan selebaran dan memprotes pelaksanaan Musda Golkar Sulsel.

Selanjutnya, Risman yang merupakan ketua panitia sempat berdebat dengan Hamzah Abdullah. Setelahnya, Plt Ketua Golkar Sinjai itu memberikan pernyataan ke media yang belakangan dianggap fitnah alias pencemaran nama baik. Ia menyebut Hamzah merupakan orang suruhan Rusdin Abdullah untuk kacaukan Musda Golkar Sulsel.

Baca Juga: Sidang Ricuh, Loyalis Rudal Berteriak : Kau Pake Baju Golkar, Tidak Tahu Malu
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content