PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Mengikuti Penyesuaian Badan Hukumnya Menjadi Perseroda
Selasa, 15 November 2022 - 15:26 WIB
"Dalam hal ini Bapak Bupati dan Bapak Wali Kota Jayapura serta DPR Kota dan Kabupaten Jayapura dalam rangka mengikuti kegiatan pendampingan yang mana PDAM Jayapura sesuai dengan amanat PP 54 Tahun 2017 harus segera melakukan perubahan badan hukumnya menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas," tuturnya.
Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok ini, karakteristiknya sama, dimiliki oleh dua pemerintah daerah, yaitu Lombok Barat dan Lombok Timur dan kebetulan berada juga di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) sehingga dengan itulah kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini.
"Kehadiran Bupati Jayapura dan Wali Kota Jayapura, DPR kota dan kabupaten ini juga menunjukkan sebuah komitmen bersama untuk segera mengubahnya dan syukur alhamdulillah kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada pihak pemda kota dan Kabupaten Jayapura yang mengsuport kegiatan ini," kata Entis Sutisna.
Entis berharap akhir November ini akan disahkan perubahan ini. Menurutnya perubahan ini adalah hasil yang baik, selain juga menjawab temuan audit dari BPKP Provinsi Papua yang memberikan rekomendasi agar kepala daerah segera mengubah badan hukum PDAM Jayapura. Karena ini sudah diberlakukan sejak 2017.
Dirut juga menambahkan, saat ini kita terlambat dua tahun. Menurutnya dengan adanya perubahan ini, tentu akan memberikan juga fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasionalnya.
Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok ini, karakteristiknya sama, dimiliki oleh dua pemerintah daerah, yaitu Lombok Barat dan Lombok Timur dan kebetulan berada juga di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) sehingga dengan itulah kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini.
"Kehadiran Bupati Jayapura dan Wali Kota Jayapura, DPR kota dan kabupaten ini juga menunjukkan sebuah komitmen bersama untuk segera mengubahnya dan syukur alhamdulillah kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada pihak pemda kota dan Kabupaten Jayapura yang mengsuport kegiatan ini," kata Entis Sutisna.
Entis berharap akhir November ini akan disahkan perubahan ini. Menurutnya perubahan ini adalah hasil yang baik, selain juga menjawab temuan audit dari BPKP Provinsi Papua yang memberikan rekomendasi agar kepala daerah segera mengubah badan hukum PDAM Jayapura. Karena ini sudah diberlakukan sejak 2017.
Dirut juga menambahkan, saat ini kita terlambat dua tahun. Menurutnya dengan adanya perubahan ini, tentu akan memberikan juga fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasionalnya.
Lihat Juga :