Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Senin, 14 November 2022 - 18:08 WIB
Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," ujarnya.
Sebelumnya sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Tak hanya itu, sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini terbatas.
Jumlah pengunjung dibatasi, dan hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Sementara itu, korban lainnya bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di halaman pengadilan.
Sebelumnya sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Tak hanya itu, sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini terbatas.
Jumlah pengunjung dibatasi, dan hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Sementara itu, korban lainnya bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di halaman pengadilan.
(hab)
Lihat Juga :