Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Senin, 14 November 2022 - 18:08 WIB
Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kenz terkait kasus investasi bodong.Foto/MPI/Isty Maulida
TANGERANG - Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong. Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korban.
Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Baca: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ungkap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Baca: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ungkap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
Lihat Juga :