Mantap! Bupati Tanjung Jabung Timur Jambi Terima Ramsar’s Award di Jenewa Swiss
Sabtu, 12 November 2022 - 06:33 WIB
Sebagaimana diketahui, untuk integrasi manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan daerah yang sedang dijalankan, Pemkab Tanjung Jabung Timur berkomitmen menjaga kelestarian lahan – lahan basah yang menjadi ekosistem sejumlah satwa. Pemkab menerbitkan regulasi mulai peraturan Bupati hingga peraturan daerah. Dalam dokumen Rencana Tata Ruang ( RTRW ) Tanjabtim termuat jaminan pada kelestarian Pantai Cemara seluas 450 Hektar.
Area ini, menjadi kawasan persinggahan burung migran dari Siberia menuju Australia pada rentang September hingga Desember. Lalu reservasi hutan bakau pantai timur 4.126,6 Hektar dan Hutan Lindung Gambut Sungaibuluh seluas 23.748 Hektar. Selain itu, WCA ini juga buah dari peran Pemkab Tanjabtim turut mendukung eksistensi Taman Nasional Berbak ( TNB ) yang sejak awal memang masuk dalam situs Ramsar.
Yang terbaru, Pemkab juga menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) sebagai jaminan ketat membatasi alih fungsi lahan. Pada isu lingkungan, Romi punya komitmen tinggi. Dia hingga kini masih mempertahankan keasrian hutan asli di lingkungan perkantoran pemkab. Di area ini juga dilarang berburu burung. Ada sangsi bagi pelanggarnya. Pemkab juga membangun hutan kota tak jauh dari komplek perkantoran.
Sekilas Konvensi Ramsar
Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat.
Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara-negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km2. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.
Area ini, menjadi kawasan persinggahan burung migran dari Siberia menuju Australia pada rentang September hingga Desember. Lalu reservasi hutan bakau pantai timur 4.126,6 Hektar dan Hutan Lindung Gambut Sungaibuluh seluas 23.748 Hektar. Selain itu, WCA ini juga buah dari peran Pemkab Tanjabtim turut mendukung eksistensi Taman Nasional Berbak ( TNB ) yang sejak awal memang masuk dalam situs Ramsar.
Yang terbaru, Pemkab juga menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) sebagai jaminan ketat membatasi alih fungsi lahan. Pada isu lingkungan, Romi punya komitmen tinggi. Dia hingga kini masih mempertahankan keasrian hutan asli di lingkungan perkantoran pemkab. Di area ini juga dilarang berburu burung. Ada sangsi bagi pelanggarnya. Pemkab juga membangun hutan kota tak jauh dari komplek perkantoran.
Sekilas Konvensi Ramsar
Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat.
Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara-negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km2. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.
Lihat Juga :