Pelaku Pembunuhan Dokter Muda Universitas Brawijaya Malang Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 12 November 2022 - 00:08 WIB
Pelaku pembunuhan dokter muda UB Malang, Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
MALANG - Kasus pembunuhan dokter muda Universitas Brawijaya bernama Bagus Prasetya Lazuardi pada April 2022 lalu telah memasuki babak akhir. Pelakunya, Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Ketua majelis hakim Guntur Nurhadi memutuskan Ziath bersalah dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebelumnya persidangan kasus tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan rentang waktu 4 bulan.



"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat malam (11/11/2022).

Rendy mengatakan, pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!