Ini Penampakan Penusuk Bocah Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi
Jum'at, 11 November 2022 - 18:22 WIB
"Adegan rekonstruksi dilakukan adegan per adegan dan ada delapan adegan besar yang diperagakan," ucap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila ditemui seusai rekonstruksi.
Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi ini hanya mempraktekan apa yang sudah jadi kesaksian dari masing-masing pihak. Rekontruksi memperagakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi serta pihak kejaksaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan sesuai dengan BAP, motif penusukan tersebut dilakukan pelaku untuk merampas ponsel korban. Namun saat dia menggeledah tas dan badan korban, tersangka tidak menemukan barang yang diharapkan yakni ponsel.
Hingga kini, pihaknya belum bisa menyampaikan fakta baru hasil dari rekonstruksi tersebut. Sehingga tersangka ini tetap dijerat dengan pasal yang sudah diterapkan sebelumnya, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebutnya.
Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi ini hanya mempraktekan apa yang sudah jadi kesaksian dari masing-masing pihak. Rekontruksi memperagakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi serta pihak kejaksaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan sesuai dengan BAP, motif penusukan tersebut dilakukan pelaku untuk merampas ponsel korban. Namun saat dia menggeledah tas dan badan korban, tersangka tidak menemukan barang yang diharapkan yakni ponsel.
Hingga kini, pihaknya belum bisa menyampaikan fakta baru hasil dari rekonstruksi tersebut. Sehingga tersangka ini tetap dijerat dengan pasal yang sudah diterapkan sebelumnya, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebutnya.
(shf)
tulis komentar anda