Kemenkum HAM Ajak Pelaku UMKM di Gresik Daftarkan Merek Usaha

Jum'at, 11 November 2022 - 16:57 WIB
Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gresik, Jati, mendaftarkan merek usaha. Foto/Ist
GRESIK - Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gresik, Jati, mendaftarkan merek usaha.

“Di hari bersejarah ini, di Wisma Pahlawan Revolusi, kita ingin membawa UMKM di Gresik untuk bisa lebih maju di masa mendatang dengan produk-produk yang dihasilkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu saat memberi Penguatan Pelayanan Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gresik, Kamis (10/11/2022).



Kegiatan yang diikuti sekitar 750 peserta di gelar di Wisma Djenderal Achmad Yani.

Razilu mengatakan bahwa saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di bidang sektor ekonomi kreatif (Ekraf) masih banyak yang belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual (KI).



Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen akan selalu membantu pelaku UMKM untuk melindungi KI produknya. Hal itu sekaligus membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui program kerja DJKI 2023.

Menurut Razilu, tingginya potensi sektor Ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia. Selain itu dapat mensukseskan program Bangga Buatan Indonesia yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia.



“Saya mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, dan kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya ke DJKI,” ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More