Duggaan Gratifikasi Tambang Ilegal di Kaltim, KPK: Warga Silahkan Lapor, Kami Pasti Tindaklanjuti

Jum'at, 11 November 2022 - 09:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi berita terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kaltim. Foto ilustrasi SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi berita terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK mempersilakan masyarakat melaporkan dengan data awal yang dimiliki terkait dugaan tersebut.

"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (10/11/2022). Baca juga: KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan Meski Pandemi



Diketahui, kabar adanya dugaan setoran dana tambang ilegal kepada perwira tinggi (Pati) Polri mencuat dari pernyataan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Pernyataan Ismail Bolong tersebut terdapat pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!