Legislatif Desak Pemkab Kobar Optimalkan PAD dari Sektor Pertambangan
Kamis, 10 November 2022 - 08:01 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Suderajad Akbar mendesak pemerintah daerah agar mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Pasalnya, lanjut Akbar, realisasi PAD Kobar saat ini tergolong kecil sehingga dibutuhkan upaya agar target yang sudah ditetapkan daerah sebelumnya oleh legislatif dan eksekutif dapat tercapai.
"Realisasi PAD masih di angka sekitar 40 persen, masih sangat rendah. Saya minta pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertambangan. Potensinya sangat besar," ujar Akbar, Kamis (10/11/2022).
Ia menjelaskan, pemda telah memiliki regulasi yang mengatur sektor pertambangan tersebut yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. "Kalo untuk perizinan memang kewenangan provinsi, tapi untuk pengutipan pajak itu kewenangan kabupaten. Itu sudah jelas diatur dalam Perda.”
Lebih lanjut, sesuai peraturan yang berlaku besaran tarif pajak mineral bukan logam ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual objek pajak di wilayah yang bersangkutan.
"Pemerintah daerah dalam hal ini bapenda dan dinas terkait tidak bisa hanya menerima laporan saja untuk dasar investor membayarkan pajak. Perlu peninjauan ke lapangan dan menugaskan petugas di lokasi untuk kesesuaian data hasil tambang, tonase dari tambang kuarsa dan kaolin. berapa tongkang yang kita lihat 1 bulannya dikirim," ucap Akbar.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kebocoran PAD yang memberikan kerugian pada pemerintah daerah, lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.
"Dari keterangan kaban bapenda, 1 pengiriman daerah dapat mendapatkan Rp 200 juta tinggal kita hitung saja dalam 1 bulan berapa pengiriman yang dilakukan perusahaan. Tentu ini potensi buat pendapatan daerah dari sektor pajak minerba," beber dia.
Untuk itu, Akbar meminta pemerintah daerah memanggil seluruh pengusaha tambang untuk bersama-sama membuat kesepakatan terkait dengan pengawasan, reklamasi tambang dan setoran pajak ke kas daerah.
Pasalnya, lanjut Akbar, realisasi PAD Kobar saat ini tergolong kecil sehingga dibutuhkan upaya agar target yang sudah ditetapkan daerah sebelumnya oleh legislatif dan eksekutif dapat tercapai.
"Realisasi PAD masih di angka sekitar 40 persen, masih sangat rendah. Saya minta pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertambangan. Potensinya sangat besar," ujar Akbar, Kamis (10/11/2022).
Ia menjelaskan, pemda telah memiliki regulasi yang mengatur sektor pertambangan tersebut yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. "Kalo untuk perizinan memang kewenangan provinsi, tapi untuk pengutipan pajak itu kewenangan kabupaten. Itu sudah jelas diatur dalam Perda.”
Lebih lanjut, sesuai peraturan yang berlaku besaran tarif pajak mineral bukan logam ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual objek pajak di wilayah yang bersangkutan.
"Pemerintah daerah dalam hal ini bapenda dan dinas terkait tidak bisa hanya menerima laporan saja untuk dasar investor membayarkan pajak. Perlu peninjauan ke lapangan dan menugaskan petugas di lokasi untuk kesesuaian data hasil tambang, tonase dari tambang kuarsa dan kaolin. berapa tongkang yang kita lihat 1 bulannya dikirim," ucap Akbar.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kebocoran PAD yang memberikan kerugian pada pemerintah daerah, lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.
"Dari keterangan kaban bapenda, 1 pengiriman daerah dapat mendapatkan Rp 200 juta tinggal kita hitung saja dalam 1 bulan berapa pengiriman yang dilakukan perusahaan. Tentu ini potensi buat pendapatan daerah dari sektor pajak minerba," beber dia.
Untuk itu, Akbar meminta pemerintah daerah memanggil seluruh pengusaha tambang untuk bersama-sama membuat kesepakatan terkait dengan pengawasan, reklamasi tambang dan setoran pajak ke kas daerah.
tulis komentar anda