Miliki Senpi Rakitan, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sarolangun Dibekuk

Kamis, 10 November 2022 - 01:15 WIB
"Menurut pengakuan tersangka, senpi tersebut milik warga Desa Lubuk Bedorong, yang tidak diketahui namanya yang ditukar dengan narkotika jenis sabu," sambungnya.

Baca: Bandar Sabu Lokalisasi Tretes Pasuruan Ditembak Mati

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Narkotika, Nomor 35, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

"Dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!