Miliki Senpi Rakitan, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sarolangun Dibekuk
Kamis, 10 November 2022 - 01:15 WIB
"Menurut pengakuan tersangka, senpi tersebut milik warga Desa Lubuk Bedorong, yang tidak diketahui namanya yang ditukar dengan narkotika jenis sabu," sambungnya.
Baca: Bandar Sabu Lokalisasi Tretes Pasuruan Ditembak Mati
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Narkotika, Nomor 35, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
"Dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
Baca: Bandar Sabu Lokalisasi Tretes Pasuruan Ditembak Mati
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Narkotika, Nomor 35, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
"Dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :