Parah! Ibu dan Anak Komplotan Pembobol Modus Ganjal Mesin ATM di Denpasar Bali
Rabu, 09 November 2022 - 20:19 WIB
DENPASAR - Dua orang yang merupakan ibu dan anak , Maria Ulfa (42) dan Aditya Hendra (23), dibekuk Polsek Denpasar Selatan, Bali.
Keduanya merupakan pelaku pembobolan kartu ATM dengan modus ganjal mesin ATM.
"Modusnya pelaku mengganjal lubang tempat memasukkan kartu sehingga kartu korban nyantol lalu saldonya dikuras," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (9/11/2022).
Kasus bermula ketika korban, Muji Santoso (65), datang ke ATM di SPBU Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar untuk menarik uang, 25 Oktober 2022 lalu.
Usai memasukkan kartu ATM, korban tidak bisa melakukan transaksi karena kartunya nyantol dan tidak bisa keluar. Saat itu, pelaku masuk ke ruang ATM dengan berpura-pura membantu korban.
Pelaku lalu menyuruh korban memencet nomor PIN. Namun transaksi tetap gagal dan kartu masih nyantol. Pelaku lalu keluar dari ruang ATM meninggalkan korban.
Tak lama kemudian, korban menyusul keluar meninggalkan lokasi. Melihat korban pergi, pelaku kembali masuk ke ruang ATM. Dia lalu mencongkel lubang kartu mesin ATM dan mendapatkan kartu ATM korban.
Setelah itu, pelaku memasukkan kartu ATM korban dan menguras saldonya. "Total uang yang ditarik Rp4.850.000," ungkap Teja.
Polisi yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku di daerah Gianyar. "Barang bukti yang kita sita 13 kartu ATM, gergaji besi yang telan dimodifikasi, empat kotak korek api batangan dan uang tunai," paparnya.
Dari catatan polisi, Maria merupakan residivis kasus serupa di Bandung tahun 2021 lalu dan dipenjara satu tahun. "Di Bali pelaku sudah beraksi di beberapa TKP dan masih kita kembangkan," pungkasnya.
Keduanya merupakan pelaku pembobolan kartu ATM dengan modus ganjal mesin ATM.
"Modusnya pelaku mengganjal lubang tempat memasukkan kartu sehingga kartu korban nyantol lalu saldonya dikuras," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (9/11/2022).
Kasus bermula ketika korban, Muji Santoso (65), datang ke ATM di SPBU Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar untuk menarik uang, 25 Oktober 2022 lalu.
Usai memasukkan kartu ATM, korban tidak bisa melakukan transaksi karena kartunya nyantol dan tidak bisa keluar. Saat itu, pelaku masuk ke ruang ATM dengan berpura-pura membantu korban.
Pelaku lalu menyuruh korban memencet nomor PIN. Namun transaksi tetap gagal dan kartu masih nyantol. Pelaku lalu keluar dari ruang ATM meninggalkan korban.
Tak lama kemudian, korban menyusul keluar meninggalkan lokasi. Melihat korban pergi, pelaku kembali masuk ke ruang ATM. Dia lalu mencongkel lubang kartu mesin ATM dan mendapatkan kartu ATM korban.
Setelah itu, pelaku memasukkan kartu ATM korban dan menguras saldonya. "Total uang yang ditarik Rp4.850.000," ungkap Teja.
Polisi yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku di daerah Gianyar. "Barang bukti yang kita sita 13 kartu ATM, gergaji besi yang telan dimodifikasi, empat kotak korek api batangan dan uang tunai," paparnya.
Dari catatan polisi, Maria merupakan residivis kasus serupa di Bandung tahun 2021 lalu dan dipenjara satu tahun. "Di Bali pelaku sudah beraksi di beberapa TKP dan masih kita kembangkan," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda