Polres Jakpus Akan Jerat Pelaku Tawuran Hukuman 10 Tahun Penjara
Rabu, 09 November 2022 - 15:43 WIB
Menurutnya, hal inilah yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padahal ancaman hukumannya sangat berat.
UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, sekalipun senjata tersebut belum digunakan untuk melukai.
Komarudin memastikan tak pandang bulu dalam menerapkan UU Darurat, itu. Sebab, untuk pelaku yang masih berstatus pelajar bisa diadili di Peradilan Anak.
"Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal. Kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih bisa kita bina ya kita bina. Tapi kalau sudah melukai, ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara," jelas Komarudin.
Pihaknya rutin mensosialisasikan UU Darurat di kalangan pelajar. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran.
UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, sekalipun senjata tersebut belum digunakan untuk melukai.
Komarudin memastikan tak pandang bulu dalam menerapkan UU Darurat, itu. Sebab, untuk pelaku yang masih berstatus pelajar bisa diadili di Peradilan Anak.
"Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal. Kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih bisa kita bina ya kita bina. Tapi kalau sudah melukai, ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara," jelas Komarudin.
Pihaknya rutin mensosialisasikan UU Darurat di kalangan pelajar. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran.
Lihat Juga :