Kejari Kolaka Utara Musnahkan 44,89 Gram Narkotika dan BB Hasil Tindak Kejahatan

Rabu, 09 November 2022 - 13:36 WIB
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara memusnahkan 44, 89 gram narkotika jenis sabu dan ganja di pelataran Kantor Adhiyaksa setempat, Rabu (9/11/2022). Foto SINDOnews
KOLAKA UTARA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara memusnahkan 44, 89 gram narkotika jenis sabu dan ganja di pelataran Kantor Adhiyaksa setempat, Rabu (9/11/2022).

Barang haram tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang berlangsung sepanjang Januari-Oktober 2022.Barang bukti (BB) tindakan kejahatan juga ikut dimusnahkan. Baca juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Peredaran 5 Kilo Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi



Kepala Kejari Kolut, Henderina Malo merinci, 44, 89 gram narkotika tersebut terbagi atas 43,30 gram sabu dan 1,49 gram ganja . BB dikemas dalam 82 sachet dengan nilai jika dirupiahkan berkisar Rp80 juta.

"Patut kita semua prihatin dan menjadi perhatian bersama karena sebagai daerah berkembang, perkara narkotika dan pencabulan menjadi yang tertinggi di wilayah ini," kata Henderina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!