Kejari Kolaka Utara Musnahkan 44,89 Gram Narkotika dan BB Hasil Tindak Kejahatan
Rabu, 09 November 2022 - 13:36 WIB
KOLAKA UTARA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara memusnahkan 44, 89 gram narkotika jenis sabu dan ganja di pelataran Kantor Adhiyaksa setempat, Rabu (9/11/2022).
Barang haram tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang berlangsung sepanjang Januari-Oktober 2022.Barang bukti (BB) tindakan kejahatan juga ikut dimusnahkan.
Kepala Kejari Kolut, Henderina Malo merinci, 44, 89 gram narkotika tersebut terbagi atas 43,30 gram sabu dan 1,49 gram ganja . BB dikemas dalam 82 sachet dengan nilai jika dirupiahkan berkisar Rp80 juta.
"Patut kita semua prihatin dan menjadi perhatian bersama karena sebagai daerah berkembang, perkara narkotika dan pencabulan menjadi yang tertinggi di wilayah ini," kata Henderina.
Narkotika dan ganja itu dimusnahkan dengan cara ditambahkan cairan pelarut dan diblender kemudian ditumpah ke lubang galian untuk ditimbun. Adapun alat hisap dan belasan hanphone pelaku dimusnahkan dengan cara dibakar. Baca juga: Panjat Atap Pakai Sarung, Napi Narkoba di Lapas Cipinang Kabur
Ditambahkan, untuk 21 perkara lain meliputi tindak kekerasan, penganiyayaan dan pembunuhan, pertambangan, pemalsuan surat, pencurian hingga perjudian. BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong-potong berupa alat judi, mesin penyedot pasir, parang dan keris serta beberapa lembar pakaian.
Barang haram tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang berlangsung sepanjang Januari-Oktober 2022.Barang bukti (BB) tindakan kejahatan juga ikut dimusnahkan.
Kepala Kejari Kolut, Henderina Malo merinci, 44, 89 gram narkotika tersebut terbagi atas 43,30 gram sabu dan 1,49 gram ganja . BB dikemas dalam 82 sachet dengan nilai jika dirupiahkan berkisar Rp80 juta.
"Patut kita semua prihatin dan menjadi perhatian bersama karena sebagai daerah berkembang, perkara narkotika dan pencabulan menjadi yang tertinggi di wilayah ini," kata Henderina.
Narkotika dan ganja itu dimusnahkan dengan cara ditambahkan cairan pelarut dan diblender kemudian ditumpah ke lubang galian untuk ditimbun. Adapun alat hisap dan belasan hanphone pelaku dimusnahkan dengan cara dibakar. Baca juga: Panjat Atap Pakai Sarung, Napi Narkoba di Lapas Cipinang Kabur
Ditambahkan, untuk 21 perkara lain meliputi tindak kekerasan, penganiyayaan dan pembunuhan, pertambangan, pemalsuan surat, pencurian hingga perjudian. BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong-potong berupa alat judi, mesin penyedot pasir, parang dan keris serta beberapa lembar pakaian.
(don)
tulis komentar anda