Penemuan Mayat Diikat Seperti Pocong, Motif Pembunuhan Masalah Sepeda

Rabu, 09 November 2022 - 08:19 WIB
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq (tengah) menunjukkan barang bukti pembunuhan dengan korban seorang remaja 13 tahun.
PEKANBARU - Polres Pelalawan berhasil manangkap 5 pelaku pembunuhan seorang bocah In (13). Motif pembunuhan yang menggemparkan karena pelaku sakit hati.

Dari lima pelaku yang ditangkap, tiga orang masih di bawah umur. Para pelaku adalah YB (36), EP (21), RZ (14), RD (14) dan PJ (13). Mereka ada yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan, joki dan ada yang membantu mengikat korban.

"Motif kasus ini karena salah satu pelaku yang akrab disapa Lubis ini sakit hati kepada korban bernama Indra. Dimana pelaku merasa pembagian uang dari hasil pencurian sepeda tidak merata," ucap Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, Rabu (9/11/2022).

Dia menjelaskan, YB berperan sebagai eksekutor menghabisi korban dengan palu dan parang. Untuk RZ berperan sebagai yang menjemput korban dan membantu mengikat korban.

Baca juga: Fakta Baru! ACS dan AH Ternyata Produksi 92 Video Porno



"Kemudian RD membantu mengkikat korban dan membawa ke mobil juga membantu juga membuang jenazah. Kemdian EP sebagai supir dan PJ membantu membungkus jenazah, mengikat dan ikut membuang jenazah," terangnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu warga menemukan benda mencurigakan yang mengapung di rawa-rawa di Gang Wajib Senyum, Jalan Pemda Kota Pangkalan Kerinci S pada 5 November 2022. Saat ditemukan jenazah dibungkus dengan gorden dan diikat seperti pocong dan dibungkus plastik beberapa lapis.

Belakangan diketahui jasad itu adalah Indra (13). Ini berdasarkan bukti petunjuk ada di lima jari tangan kiri korban bertuliskan Indra. Polisipun melakukan penyedilikan dan tidak lama berhasil mencari para pelaku pembunuhan anak dibawah umur itu.

"Salah satu pelaku yakni YB terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengambangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa saja akan dijerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana menunggu hasil pengembangannya," tukasnya
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More