Terungkap! Komplotan Curanmor di Batam Hanya Butuh 3 Detik Bobol Motor Curian

Selasa, 08 November 2022 - 23:24 WIB
Dari pengakuan pelaku, seluruh motor curian itu dijual melalui media sosial (medsos) atau dengan sistem Cash on Delivery (COD). Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp 2-2,5 juta. "Seluruh motor itu dijual dengan sistem COD," ujarnya.

Sementara dari pengakuan FPS, ia nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaaan tetap. Hasil curian tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. "Mencuri baru sekali ini. Motornya dijual," ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!