Menaker Sebut Upah Minimum 2023 Akan Naik, Ini Alasannya
Selasa, 08 November 2022 - 15:10 WIB
Lanjut Ida, persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.
Selain itu, pihaknya juga telah berdialog dengan para pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan. Baca juga: PMI Teken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Lingkup Kerja Samanya
Ida mengakui adanya perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja. Usulan dunia usaha, intinya mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.
Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.
Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global. "Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," jelas Ida Fauziyah.
Selain itu, pihaknya juga telah berdialog dengan para pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan. Baca juga: PMI Teken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Lingkup Kerja Samanya
Ida mengakui adanya perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja. Usulan dunia usaha, intinya mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.
Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.
Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global. "Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," jelas Ida Fauziyah.
(don)
Lihat Juga :