Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi
Selasa, 08 November 2022 - 14:13 WIB
"Hasilnya (keluar) paling cepat dua minggu, paling lambat delapan minggu, dua bulan," katanya.
Ia menuntut agar hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut bakal jadi barang bukti untuk mengetahui penyebab meninggalnya 135 orang. Meski, dalam berkas perkara penyidik Polda Jawa Timur dinyatakan berstatus P21.
"Artinya di kejaksaan pun, sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.
Tetapi diakuinya lebih efektif jika pembuktian tragedi Kanjuruhan ini dilampirkan pula hasil autopsi. Jika bisa disebut Imam, sebelum berkas perkara dikembalikan kepada JPU berkas itu sudah masuk.
"Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," pungkasnya.
Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Ia menuntut agar hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut bakal jadi barang bukti untuk mengetahui penyebab meninggalnya 135 orang. Meski, dalam berkas perkara penyidik Polda Jawa Timur dinyatakan berstatus P21.
"Artinya di kejaksaan pun, sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.
Tetapi diakuinya lebih efektif jika pembuktian tragedi Kanjuruhan ini dilampirkan pula hasil autopsi. Jika bisa disebut Imam, sebelum berkas perkara dikembalikan kepada JPU berkas itu sudah masuk.
"Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," pungkasnya.
Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Lihat Juga :