Sadis! ART Dibunuh dan Dibuang ke Selokan Perumahan Mewah di Kelapa Gading
Senin, 07 November 2022 - 17:37 WIB
Mengetahui identitas korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fauzan Yonnadi menemukan titik terang penemuan mayat perempuan ini yang diketahui merupakan korbanpembunuhan.
”Alhamdulillah kurang dari 24 jam Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil peristiwa pidana tersebut. Didapati korban meninggal karena dibunuh oleh pelaku yang berinisial MDP,” ucapnya.
”Dengan petunjuk dan pengakuan dari pelaku, kami geledah di kosan pelaku terdapat barang-barang korban berupa handphone maupun tas. Tersangka mengakui melakukan pembunuhan pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Adapun barang bukti seperti satu buah USB dengan isi rekaman CCTV di TKP, 1 buah handphone Samsung, 1 buah handphone merek Oppo milik korban.
(ams)
Lihat Juga :