Pandemi COVID-19 di Gresik Kian Mengkhawatirkan
Selasa, 07 Juli 2020 - 19:46 WIB
"Kami terus melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat agar selalu pakai masker," kata AKBP Arief Fitrianto didampingi Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko, Selasa (7/7/2020).
Para pejabat Forkopimda juga sosialisasi Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru. Dalam aturan itu ada sanksi bagi pelanggar yang tidak pakai masker.
"Upaya kami saat ini tindakan. Kami berikan dua pilihan bagi yang melanggar, pertama bayar denda Rp150.000 atau sanksi sosial selama 4 jam bersih-bersih di tempat umum," kata Kasatpol PP Abu Hassan.
Para pejabat Forkopimda juga sosialisasi Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru. Dalam aturan itu ada sanksi bagi pelanggar yang tidak pakai masker.
"Upaya kami saat ini tindakan. Kami berikan dua pilihan bagi yang melanggar, pertama bayar denda Rp150.000 atau sanksi sosial selama 4 jam bersih-bersih di tempat umum," kata Kasatpol PP Abu Hassan.
(nth)
Lihat Juga :