Selain Jakarta, 3 Kota Ini Menerapkan Sistem Ganjil Genap
Sabtu, 05 November 2022 - 14:11 WIB
Namun demikian, ganjil genap hanya diberlakukan pada akhir pekan saja. Ganjil genap diberlakukan mulai pukul 14.00 sampai 20.00 WIB untuk hari Sabtu. Pada Minggu, ganjil genap berlaku mulai pukul 7 pagi hingga 8 malam.
3. Cirebon
Kota selanjutnya yang juga menerapkan ganjil genap adalah Cirebon. Pada 12 Februari 2022, kendaraan yang bukan berpelat E (meliputi wilayah Indramayu, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka) harus mengikuti kebijakan tersebut.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku setiap akhir pekan. Adapun tujuan kebijakan ini adalah guna mengendalikan pergerakan kendaraan dari luar wilayah kota Cirebon.
Terdapat 4 titik penjagaan ganjil genap, yakni Kedawung, Penggung, Kalijaga, dan Krucuk. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputarbalikkan. Kecuali, pengendara bisa menunjukkan KTP Cirebon Raya.
3. Cirebon
Kota selanjutnya yang juga menerapkan ganjil genap adalah Cirebon. Pada 12 Februari 2022, kendaraan yang bukan berpelat E (meliputi wilayah Indramayu, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka) harus mengikuti kebijakan tersebut.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku setiap akhir pekan. Adapun tujuan kebijakan ini adalah guna mengendalikan pergerakan kendaraan dari luar wilayah kota Cirebon.
Terdapat 4 titik penjagaan ganjil genap, yakni Kedawung, Penggung, Kalijaga, dan Krucuk. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputarbalikkan. Kecuali, pengendara bisa menunjukkan KTP Cirebon Raya.
(hab)
Lihat Juga :