Keji! Bocah Perempuan 13 Tahun Diperkosa 9 Pemuda Bejat

Sabtu, 05 November 2022 - 13:20 WIB
"Barang bukti yang sudah diamanankan Polres Sampang berupa baju, pakain dalam dan surat visum korban," ," katanya, Sabtu (5/11/2022).

Tersangka F telah ditahan, sedangkan delapan pelaku lainnya saat ini dalam pengejaran polisi.

Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 4-15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!