Pengedar Narkoba Pakai Modus Paket Bansos COVID-19

Selasa, 07 Juli 2020 - 17:14 WIB
Pengungkapan kasus narkoba itu, ujar Rudi, dilakukan baik oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar maupun polres jajaran. Jumlah barang bukti yang disita antara lain, sabu-sabu 4.605,80 gram atau 4,6 kg, ganja 25.942,30 gram atau 26 kg, miras 20.454 botol, 27 jeriken dan satu ember tuak, serta 394 liter ciu.

"Di masa pandemi COVID-19, peredaran narkoba cukup tinggi. Sekaligus membuktikan jaringan sindikat tetap bekerja," tutur Dirres Narkoba.

Barang bukti yang disita itupun dimusnahkan di Mapolda Jabar. Sabu-sabu dimusnahkan dengan dimasukkan ke cairan asam sulfat. Sedangkan ganja dengan cara dibakar. Sementara, belasan ribu botol miras digilar dengan stoomwalls.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!