Polres Bogor Tangkap Penjual Satwa Dilindungi Bayi Owa Jawa

Jum'at, 04 November 2022 - 12:51 WIB
"Terhadap Owa Jawa saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari BKSDA. Di bawah perawatan badan atau lembaga konservasi yang sah Badan Konservasi Aspinal di Bandung," ujarnya.Baca: Jual 16 Ekor Burung Dilindungi, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Babakan Madang. Sebelum bertemu dengan pembeli, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Hasil penyelidkan, pelaku SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!