BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:24 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, barang tersebut didapat dari seorang bandar besar, yang kini masih diburu BNN dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka menjual barang haramnya tak hanya di Tasikmalaya saja, melainkan di wilayah Priangan seperti Ciamis, Banjar, Garut, dan Kabupaten Pangandaran,”kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan hukuman berbeda. Tersangka J dijerat hukuman seumur hidup, karena pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali dipenjara dengan kasus yang sama.

Sementara tersangka E dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 No 35 tentang Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
(nth)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content