BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu
Selasa, 07 Juli 2020 - 16:24 WIB
TASIKMALAYA - Dua orang tersangka yang diduga bandar dan kurir ganja berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari tangan kedua pelaku, BNN mengamankan 1 kilogram ganja dan satu paket sabu sisa penjualan. Saat ini BNN masih memburu bandar besar lainnya, yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN.
Kedua tersangka yakni berinisial J (47) dan E (39), berhasil ditangkap anggota BNN Kota Tasikmalaya, di rumahnya di Jalan Ampera, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. (Baca juga: Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Polisi )
Dari tangan pelaku, BNN berhasil mengamankan barang bukti 1Kg ganja kering siap edar, 1 paket sabu, uang puluhan ribu rupiah, empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka J merupakan seorang bandar yang juga residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
Sedangkan, inisial E merupakan kurir yang diduga sudah lama menjalankan bisnis haram di wilayah Tasikmalaya.
Terungkapnya kedua pelaku berawal, adanya laporan dari masyarakat bahwa inisial E dicurigai menjual ganja kering dengan sasaran pelajar, mahasiswa dan anak muda.
Pelaku ditangkap BNN tanpa ada perlawanan, di rumahnya daerah, Kecamatan Cipedes, dengan barang bukti beberapa paket ganja kering siap edar, yang di bungkus dengan kertas koran bekas.
Kemudian BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang bandar inisial J, di rumahnya di Kampung Pasir Ipis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Dari tangan J, petugas mengamankan barang bukti 1 Kg ganja kering yang disimpan J di kandang ayam belakang rumahnya.
Dari tangan kedua pelaku, BNN mengamankan 1 kilogram ganja dan satu paket sabu sisa penjualan. Saat ini BNN masih memburu bandar besar lainnya, yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN.
Kedua tersangka yakni berinisial J (47) dan E (39), berhasil ditangkap anggota BNN Kota Tasikmalaya, di rumahnya di Jalan Ampera, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. (Baca juga: Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Polisi )
Dari tangan pelaku, BNN berhasil mengamankan barang bukti 1Kg ganja kering siap edar, 1 paket sabu, uang puluhan ribu rupiah, empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka J merupakan seorang bandar yang juga residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
Sedangkan, inisial E merupakan kurir yang diduga sudah lama menjalankan bisnis haram di wilayah Tasikmalaya.
Terungkapnya kedua pelaku berawal, adanya laporan dari masyarakat bahwa inisial E dicurigai menjual ganja kering dengan sasaran pelajar, mahasiswa dan anak muda.
Pelaku ditangkap BNN tanpa ada perlawanan, di rumahnya daerah, Kecamatan Cipedes, dengan barang bukti beberapa paket ganja kering siap edar, yang di bungkus dengan kertas koran bekas.
Kemudian BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang bandar inisial J, di rumahnya di Kampung Pasir Ipis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Dari tangan J, petugas mengamankan barang bukti 1 Kg ganja kering yang disimpan J di kandang ayam belakang rumahnya.
tulis komentar anda