47 Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Lapor Demi Jerat Tersangka Lain

Jum'at, 04 November 2022 - 05:59 WIB
Tim Aremania juga menerima barang bukti berupa dompet dengan uang tunai Rp7 juta, BPKB sepeda motor, dari Komandan Batalyon Zeni Tempur atau Yon Zipur V Letkol Czi Arief Rochman Hakim. Temuan itu pun telah dikembalikan ke keluarga dari pemiliknya secara utuh.

Baca Juga: Tenggelam di Sungai Brantas, 2 Siswa SMP di Jombang Belum Ditemukan.

Pihaknya juga telah mendesak jaksa penutut umum (JPU) agar mengembalikan berkas dan meminta penambahan Pasal 338, 340, 351, 354, Pasal 76 c Juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, termasuk penambahan tersangka dari pengembangan penyidikan dengan menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi Kanjuruhan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!