Anak Bupati Majalengka Diperiksa Kejati Jabar selama 7 Jam

Kamis, 03 November 2022 - 15:23 WIB
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjelaskan pemeriksaan anaknya, Irfan Nur Alam di Kejati Jabar, Rabu (2/11/2022). Foto/SINDOnews/Inin Nastain
MAJALENGKA - Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar selama tujuh jam, Rabu (2/11/2022). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi revitalisasi Pasar Cigasong.

Irfan yang menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka memenuhi panggilan Kejati Jabar setelah mangkir pada panggilan pertama, Selasa (1/11/2022).





Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjelaskan, dalam pemeriksaan itu Irfan dimintai keterangan terkait proses revitalisasi Pasar Cigasong.

"Irfan hanya diminta konfirmasi prihal proses Pasar Cigasong oleh Kejati. Irfan menjelaskan secara utuh proses itu sesuai ketentuan, bahwa untuk memastikan proses (berlangsung) benar, digunakan konsultan dari Irjen Kemendagri dengan ketuanya Pak Arsan. Pemeriksa memahami," kata Karna dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2022).

Dalam pemeriksaan itu, Karna Sobahi juga memastikan anak pertamanya itu telah meyakinkan jaksa bahwa proses tersebut berjalan sesuai regulasi.

"Irfan meyakinkan bahwa tidak ada aliran dalam bentuk gratifikasi. Dan mempersilakan bukti-bukti, siapa dan mana, serta (siapa) orang yang memberinya dan di mana," paparnya.



"Namun saya minta Irfan agar konsisten menghadapi proses ini, hormati, dan hargai Jaksa. Karena itu tupoksinya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content