Polisi Tangkap Preman Pemalak Sopir Truk di Pasar Buah Angke

Kamis, 03 November 2022 - 13:49 WIB
“Tidak cukup sampai di situ, berjarak 15 meter dari lokasi pertama, muncul pelaku lainnya SG (22), dengan modus yang sama meminta uang. Korban memberikan uang Rp5.000 kembali ditolak karena pelaku SG merasa kurang. Korban terpaksa memberikan uang Rp10.000 baru diterima oleh pelaku," tuturnya.

Tidak terima atas kejadian pemerasan yang menimpanya, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tambora. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini, kami akan tegas dengan melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Putra mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah dibawa Polsek Tambora untuk diperiksa. Pihaknya turut menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp93.000 yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!