Jika Ada Bukti Baru, Polisi Akan Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai Kemenkop UKM
Kamis, 03 November 2022 - 09:01 WIB
Hal itu dibuktikan dengan adanya permohonan kemudian mereka menikah dan itu permintaan langsung dari korban maupun keluarganya. Niat penyidik waktu itu mengakomodir dan sekaligus memastikan bahwa betul-betul terjadi pernikahan itu dan sudah dibuktikan dengan adanya buku nikah yang tercatat di KUA Jakarta Selatan.
"Pada waktu itu pertimbanganya seperti itu. Tapi, setelah berjalan sekian tahun, 3 tahun kemudian keluarga mereka ada persoalan. Kami juga baru monitor bahwa ada persoalan dalam keluarga dan itu mencuat lagi dikaitkan proses penanganan perkara yang ditangani kita," katanya.
Ferdy memastikan proses pengentian perkara tersebut tidak ada dorongan dari polisi."Tidak ada dorongan yang jelas tidak ada. Dokumen sudah kami tunjukkan bahwa ini sudah ada pernyataan tertulis sendiri. Diikuti dengan BAP, pencabutan laporan dan permohonan lisan dari korban maupun keluarganya. Itu yang menjadi pertimbangan penyidik. Tidak ada tendensi apa-apa dan paksaan apa-apa," terangnya.
Ferdy menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu bukti atau keterangan baru dari LPSK atau korban. Sehingga penyidik mempunyai alasan kuat unyuk perkara ini dapat kembali dibuka.
"Namanya membuka perkara itu kita pastikan harus ada bukti baru. Nah, ini kita masih teliti kembali. Karena kalau di LPSK akan ada petunjuk baru dari keterangan korban yang mungkin bisa membuka perkara ini," ucapnya.
"Pada waktu itu pertimbanganya seperti itu. Tapi, setelah berjalan sekian tahun, 3 tahun kemudian keluarga mereka ada persoalan. Kami juga baru monitor bahwa ada persoalan dalam keluarga dan itu mencuat lagi dikaitkan proses penanganan perkara yang ditangani kita," katanya.
Ferdy memastikan proses pengentian perkara tersebut tidak ada dorongan dari polisi."Tidak ada dorongan yang jelas tidak ada. Dokumen sudah kami tunjukkan bahwa ini sudah ada pernyataan tertulis sendiri. Diikuti dengan BAP, pencabutan laporan dan permohonan lisan dari korban maupun keluarganya. Itu yang menjadi pertimbangan penyidik. Tidak ada tendensi apa-apa dan paksaan apa-apa," terangnya.
Ferdy menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu bukti atau keterangan baru dari LPSK atau korban. Sehingga penyidik mempunyai alasan kuat unyuk perkara ini dapat kembali dibuka.
"Namanya membuka perkara itu kita pastikan harus ada bukti baru. Nah, ini kita masih teliti kembali. Karena kalau di LPSK akan ada petunjuk baru dari keterangan korban yang mungkin bisa membuka perkara ini," ucapnya.
(hab)