Ogah Beri Uang Parkir, Driver Taksi Online Dikeroyok di Puri Kembangan
Kamis, 03 November 2022 - 07:31 WIB
"Korban dikeroyok hingga mengakibatkan luka pada bagian mata sebelah kiri, serta luka lecet pada sikut bagian kanan," ujarnya.Baca: Polisi Dapat Identitas Penusuk Driver Ojol di Tanah Abang, Tinggal Tangkap
Atas kejadian tersebut, korban kemudian memviralkan kejadian yang dialaminya melalui media sosial dengan menandai akun media sosial milik Polsek Kembangan. Tak lama korban mengadu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian memviralkan kejadian yang dialaminya melalui media sosial dengan menandai akun media sosial milik Polsek Kembangan. Tak lama korban mengadu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
(hab)
Lihat Juga :