2 Pengedar Sabu Lintas Negara Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Transaksi

Rabu, 02 November 2022 - 14:36 WIB
Dari pengakuan tersangka, lanjut Ngajib, untuk barang bukti narkotika sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. "Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang," ujarnya.

Baca juga: Duel 1 vs 2, Ketua Keamanan Pasar Inpres Lubuklinggau Terkapar Kena Tikam

Dijelaskan Ngajib, polisi juga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap.

"Karena mencoba melarikan diri, sehingga Anggota kita melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, sehingga bisa ditangkap," tutur dia.

Diakui Ngajib, dari pengakuan tersangka bahwa sudah selama lima bulan mengedarkan sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkoba. "Atas ulahnya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!